Penggunaan Tanda Baca Titik (.)

Hai NV's Visiters! Selamat datang ^_^


Sebelum ke intinya, Nanta mau tanya dulu nih..
Bagaimana tentang tujuan kamu? Apakah hari ini ada yang tercapai? Semoga yang tujuannya masih belum tercapai dikuatkan oleh Allah SWT agar tujuannya dapat tercapai. Amiin




Kali ini Nanta akan menjelaskan sedikit informasi tentang EYD atau Ejaan Yang Disempurnakan terkait penggunaan tanda titik (.). Sebelum ke penjelasan, kamu sudah tahu belum tentang tanda titik dan fungsinya?



Bentuk Tanda Titik kurang lebih seperti gambar diatas. Nah, jika ingin tahu fungsi atau penggunaannya  akan Nanta Jabarkan dibawah ini:

1. Titik dipakai pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.
  • Aku membaca buku.
*Apabila dilanjutkan dengan kalimat baru, harus diberi jarak satu ketukan.

2. Tanda titik dipakai di belakang angka atau huruf dalam satu bagan dan daftar.
  • III. Depaertemen Dalam Negeri
  • A. Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa
  • B. Direktorat Jenderal Agama
3. Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka yang menunjukkan waktu.
  • pukul 2.47.23 (pukul 2 lewat 47 menit 23 detik)
4. Tanda titik dipakai di antara nama penulis, judul tulisan.
  • Muslich, Masnur. 2008. Tata Bentuk Bahasa Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
5. Tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang menunjukkan jumlah.
  • Kota itu berpenduduk 13.000 orang.
6. Tanda titik tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang tidak menunjukkan jumlah.
  • Nama Ivan terdapat pada halaman 1210 dan dicetak tebal.
  • Nomor Giro 033983 telah saya berikan kepada Mamat.
7. Tanda titik dipakai pada akhir singkatan nama orang.

  • Irwan S. Gatot
  • George W. Bush
*Apabila nama itu ditulis lengkap, tanda titik tidak dipergunakan.
  •   Dwiki Halla
8. Tanda titik dipakai pada akhir singkatan gelar, jabatan, pangkat, dan sapaan
  • Dr. (doktor)
  • S.E. (sarjana ekonomi)
  • Kol. (kolonel)
  • Bpk. (bapak)
9. Tanda titik dipakai pada singkatan kata atau ungkapan yang sudah sangat umum. Pada singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih hanya dipakai satu tanda titik.
  • dll. (dan lain-lain)
  • dsb. (dan sebagainya)
  • tgl. (tanggal)
  • hlm. (halaman)

10. Tanda titik tidak dipakai dalam singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi maupun di dalam akronim yang sudah diterima oleh masyarakat
  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  • SMA (Sekolah Menengah Atas)
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • WHO (World Health Organization)
  • UUD (Undang-Undang Dasar)
  • SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
  • rapim (rapat pimpinan)
11. Tanda titik tidak dipakai dalam singkatan lambang kimia, satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang.
  • Cu (tembaga)
  • 52 cm
  • l (liter)
  • Rp350,00
12. Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan, atau kepala ilustrasi, tabel, dan sebagainya.

  • Latar Belakang Pembentukan
  • Sistem Acara
  • Lihat Pula
13. Tanda titik tidak dipakai pada pertengahan kalimat tanya. Apabila memakai tanda titik, maka kalimat sebelum titik menjadi kalimat pernyataan. Bentuk yang benar adalah dengan menggunakan tanda koma.

  • Kalau saya tidak membantu, bagaimana Anda dapat menyelesaikannya?

Mungkin itu saja aturan-aturan si tanda titik ini. Terima kasih bagi kamu yang menyimak dengan teliti.By the way, bagaimana infonya? Semoga bermanfaat ya. Jangan lupa kritik dan/atau sarannya, jika ada, mohon disampaikan.

Salam hangat, Nanta~

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »